{"help": "https://data.purworejokab.go.id/fa_IR/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "16e25d45-da22-469c-8d96-410922060f4e", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"KODE DATA":"1.1.06.00001","URAIAN DATA":"Jumlah PPKS yang Tertangani","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang tertangani adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"302","2024":"329"},{"_id":2,"KODE DATA":"1.1.06.00002","URAIAN DATA":"Jumlah Seluruh PPKS yang Ada","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) baik yang belum tertangani maupun tertangani adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"131.884","2024":"125.151"},{"_id":3,"KODE DATA":"1.1.06.00003","URAIAN DATA":"Persentase PPKS yang Tertangani","SATUAN":"%","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) baik yang belum tertangani maupun tertangani adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"100","2024":"100"},{"_id":4,"KODE DATA":"1.1.06.00004","URAIAN DATA":"Jumlah Anak Balita Terlantar (ABT)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah anak berusia 5 tahun ke bawah yang tidak mendapatkan perawatan yang layak atau pengawasan dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"71","2024":"15"},{"_id":5,"KODE DATA":"1.1.06.00005","URAIAN DATA":"Jumlah Anak Terlantar (AT)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah anak yang berusia 6–18 tahun dan mengalami perlakuan salah atau ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"53","2024":"5"},{"_id":6,"KODE DATA":"1.1.06.00006","URAIAN DATA":"Jumlah Anak yang Mengalami Masalah Hukum (AMH)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana, baik sebagai tersangka, korban, atau saksi","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"25","2024":"7"},{"_id":7,"KODE DATA":"1.1.06.00007","URAIAN DATA":"Jumlah Anak Jalanan","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"15","2024":"6"},{"_id":8,"KODE DATA":"1.1.06.00008","URAIAN DATA":"Jumlah Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"639","2024":"458"},{"_id":9,"KODE DATA":"1.1.06.00009","URAIAN DATA":"Jumlah Anak dengan Disabilitas Fisik Tubuh (Tuna Daksa)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah anak dengan disabilitas fisik tubuh (tuna daksa) adalah anak yang mengalami gangguan gerak, keterbatasan, atau keterlambatan yang signifikan dalam melakukan aktivitas fisik","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"200","2024":"144"},{"_id":10,"KODE DATA":"1.1.06.00010","URAIAN DATA":"Jumlah Anak dengan Disabilitas Fisik Mata (Tuna Netra)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah anak dengan disabilitas fisik mata (tuna netra) adalah anak yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"37","2024":"16"},{"_id":11,"KODE DATA":"1.1.06.00011","URAIAN DATA":"Jumlah Anak dengan Disabilitas Fisik Rungu/wicara (Bisu Tuli)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah anak Disabilitas rungu wicara adalah jumlah anak dengan kondisi ketidak fungsian organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran dan/atau fungsi bicara","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"48","2024":"43"},{"_id":12,"KODE DATA":"1.1.06.00012","URAIAN DATA":"Jumlah Disabilitas Sensorik","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah Disabilitas sensorik adalah orang dengan gangguan pada salah satu fungsi panca indera, seperti penglihatan, pendengaran, atau wicara","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1.129","2024":"1.133"},{"_id":13,"KODE DATA":"1.1.06.00013","URAIAN DATA":"Jumlah Disabilitas Mental Retardasi (Tuna Grahita)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah Disabilitas tunagrahita adalah orang yang memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1.376","2024":"2.592"},{"_id":14,"KODE DATA":"1.1.06.00014","URAIAN DATA":"Jumlah Disabilitas Mental Eks Psikotik (Tuna Laras)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah disabilitas mental eks psikotik (tuna laras) adalah seseorang yang memiliki kelainan mental atau tingkah laku","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"238","2024":"222"},{"_id":15,"KODE DATA":"1.1.06.00015","URAIAN DATA":"Jumlah Disabilitas Mental dan Fisik","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Disabilitas mental dan fisik adalah keterbatasan yang dialami oleh seseorang dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan lingkungan, yang dapat disebabkan oleh gangguan pada fungsi fisik, mental, atau intelektual","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"36","2024":"182"},{"_id":16,"KODE DATA":"1.1.06.00016","URAIAN DATA":"Jumlah Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perbuatan yang sengaja dilakukan dan menyebabkan kerugian atau bahaya secara fisik, emosional, seksual, atau penelantaran.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"4","2024":"3"},{"_id":17,"KODE DATA":"1.1.06.00017","URAIAN DATA":"Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"jumlah Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) adalah anak yang membutuhkan perlindungan karena berada dalam situasi yang membahayakan atau tidak aman","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"8","2024":"4"},{"_id":18,"KODE DATA":"1.1.06.00018","URAIAN DATA":"Jumlah Lanjut Usia Terlantar","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1466","2024":"152"},{"_id":19,"KODE DATA":"1.1.06.00019","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"6434","2024":"6305"},{"_id":20,"KODE DATA":"1.1.06.00020","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas Fisik Tubuh (Tuna Daksa)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Penyandang disabilitas fisik tubuh (tuna daksa) adalah seseorang yang mengalami keterbatasan atau gangguan pada kemampuan fisiknya untuk bergerak, mengkoordinasikan tindakan, atau melakukan aktivitas fisik","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"2385","2024":"2122"},{"_id":21,"KODE DATA":"1.1.06.00021","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas Fisik Mata (Tuna Netra)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Penyandang disabilitas fisik mata (tuna netra) adalah orang yang mengalami gangguan atau hambatan pada penglihatannya, baik secara total maupun sebagian","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"445","2024":"440"},{"_id":22,"KODE DATA":"1.1.06.00022","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas Rungu/wicara (Bisu Tuli)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Penyandang disabilitas rungu wicara adalah orang yang mengalami gangguan atau kehilangan fungsi pendengaran dan/atau bicara. Penyebabnya bisa karena kelahiran, kecelakaan, atau penyakit","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"501","2024":"500"},{"_id":23,"KODE DATA":"1.1.06.00023","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas Sensorik","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1129","2024":"440"},{"_id":24,"KODE DATA":"1.1.06.00024","URAIAN DATA":"Jumlah Disabilitas Fisik dan Mental (Ganda)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Disabilitas fisik  dan mental adalah keterbatasan yang dialami oleh seseorang dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan lingkungan, yang dapat disebabkan oleh gangguan pada fungsi fisik dan mental","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"199","2024":"182"},{"_id":25,"KODE DATA":"1.1.06.00025","URAIAN DATA":"Jumlah Tuna Susila (TS)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Tuna Susila (TS) adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual berulang kali dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"63","2024":"50"},{"_id":26,"KODE DATA":"1.1.06.00026","URAIAN DATA":"Jumlah Gelandangan","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"35","2024":"21"},{"_id":27,"KODE DATA":"1.1.06.00027","URAIAN DATA":"Jumlah Pengemis","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jumlah Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta_x0002_minta ditempat umum dengan berbaggai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"49","2024":"36"},{"_id":28,"KODE DATA":"1.1.06.00028","URAIAN DATA":"Jumlah Pemulung","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga menghasilkan nilai ekonomis","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"105","2024":"87"},{"_id":29,"KODE DATA":"1.1.06.00029","URAIAN DATA":"Jumlah Kelompok Minoritas (Waria)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Waria adalah individu yang memiliki jenis kelamin laki-laki dengan penampilan menyerupai wanita","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":30,"KODE DATA":"1.1.06.00030","URAIAN DATA":"Jumlah Kelompok Minoritas (GAY)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Gay adalah kecenderungan seksual laki-laki menyukai sesama laki-laki","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":31,"KODE DATA":"1.1.06.00031","URAIAN DATA":"Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"195","2024":"81"},{"_id":32,"KODE DATA":"1.1.06.00032","URAIAN DATA":"Jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Seseorang yang terjangkit virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang dapat melemahkan daya sistem imun tubuh, sehingga tubuh tidak lagi dapat melawan infeksi.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"7","2024":"6"},{"_id":33,"KODE DATA":"1.1.06.00033","URAIAN DATA":"Jumlah Korban Penyalahgunaan NAPZA","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Seseorang yang dengan sadar menggunakan zat-zat adiktif seperti NARKOTIKA diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"6","2024":"1"},{"_id":34,"KODE DATA":"1.1.06.00034","URAIAN DATA":"Jumlah Korban Trafficking","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Seseorang yang menjadi korban perekrutan, pemindahan, peampungan, pengiriman dengan ilegal yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1","2024":"1"},{"_id":35,"KODE DATA":"1.1.06.00035","URAIAN DATA":"Jumlah Korban Tindak Kekerasan","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Beberapa orang yang menerima tindak kekerasan baik dalam bentuk penelantaran, penganiayanaan, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya dalam situasi membahayakan","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"3","2024":"1"},{"_id":36,"KODE DATA":"1.1.06.00036","URAIAN DATA":"Jumlah Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Adalah pekerja dari lintas negara yang memiliki masalah sosial seperti gaji yang belum dibayarkan, menerima tindakan kekerasan, dan menerima tindakan penelantaran yang disebabkan tidak mampunya menyesuaikan diri","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":37,"KODE DATA":"1.1.06.00037","URAIAN DATA":"Jumlah Korban Bencana Alam","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Orang atau kelompok yang yang menderita akibat terjadinya bencana alam seperti contoh sunami, banjir dan tanah longsor","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"18","2024":"0"},{"_id":38,"KODE DATA":"1.1.06.00038","URAIAN DATA":"Jumlah Korban Bencana Sosial","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"orang atau sekumpulan orang yang celaka atau meninggal akibat terjadinya bencana sosial seperti konflik sosial yang disebabkan masalah antar kelompok atau komunitas masyarakat.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"2","2024":"2"},{"_id":39,"KODE DATA":"1.1.06.00039","URAIAN DATA":"Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Wanita yang berumur 18-59 tahun yang sudah menikah atau belum dan wanita umur dibawah 18 tahun yang sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"664","2024":"308"},{"_id":40,"KODE DATA":"1.1.06.00040","URAIAN DATA":"Jumlah Fakir Miskin","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Orang-orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kebutuhan dirinya maupunn keluarganya.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"121.993","2024":"117.594"},{"_id":41,"KODE DATA":"1.1.06.00041","URAIAN DATA":"Jumlah Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Hubungan keluarga kurang harmonis yang mengakibatkan hubungan antar keluarganya kurang serasi seperti contoh antar Suami dan Istri atau antara orang tua dengan anak, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak berjalan dengan lancar. ","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"28","2024":"8"},{"_id":42,"KODE DATA":"1.1.06.00042","URAIAN DATA":"Jumlah Komunitas Adat Terpencil","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sekumpulan kecil anggota masyarakat yang hidup berkelompok di pelosok daerah dan hidup berpindah-pindah (nomaden) atau menetap di kawasan terpencil.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":43,"KODE DATA":"1.1.06.00043","URAIAN DATA":"Jumlah Pekerja Sosial Profesional","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Seseorang yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diproleh dari pendidikan ataupun pelatihan. ","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"136","2024":"136"},{"_id":44,"KODE DATA":"1.1.06.00044","URAIAN DATA":"Jumlah Pekerja Sosial Masyarakat","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Relawan sosial sebagai salah satu sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"2.023","2024":"2.023"},{"_id":45,"KODE DATA":"1.1.06.00045","URAIAN DATA":"Jumlah Taruna Siaga Bencana","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Relawan masyarakat yaang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian serta aktif dalam penanggulangan bencana di bidang perlindungan sosial.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1.345","2024":"1.345"},{"_id":46,"KODE DATA":"1.1.06.00046","URAIAN DATA":"Jumlah Pendamping PKH","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sejumlah orang yang bertugas memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan, kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"5.097","2024":"5.097"},{"_id":47,"KODE DATA":"1.1.06.00047","URAIAN DATA":"Jumlah Karang Taruna","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sejumlah orang atau perkumpulan orang yang terbentuk dalam satu organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah bagi pemuda untuk mengembangkan potensi diri.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"1100","2024":"1100"},{"_id":48,"KODE DATA":"1.1.06.00048","URAIAN DATA":"Jumlah Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sejumlah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"5034","2024":"5034"},{"_id":49,"KODE DATA":"1.1.06.00049","URAIAN DATA":"Jumlah Penyuluh Sosial","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Jabatan yang berwenang melaksanakan penyuluhan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh kepada pejabat yang berwenang.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"36","2024":"36"},{"_id":50,"KODE DATA":"1.1.06.00050","URAIAN DATA":"Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sejumalah orang yang diberikan tugas fungsi dan kewenangan sosial oleh Kementerian Sosial untuk membantu penyelenggaraan Kesejahteraan sosial.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"555","2024":"555"},{"_id":51,"KODE DATA":"1.1.06.00051","URAIAN DATA":"Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Oranisasi Sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentukk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"670","2024":"670"},{"_id":52,"KODE DATA":"1.1.06.00052","URAIAN DATA":"Jumlah Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Suatu lembaga atau organisasi yang yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"35","2024":"35"},{"_id":53,"KODE DATA":"1.1.06.00053","URAIAN DATA":"Jumlah Keluarga Pioner","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Keluarga yang mampu melaksanakan fungsinya dengan baik, memiliki perilaku yang dapat dijadikan panutan. Serta mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan perilaku positif.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"2355","2024":"2355"},{"_id":54,"KODE DATA":"1.1.06.00054","URAIAN DATA":"Jumlah Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di tingkat akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"228","2024":"228"},{"_id":55,"KODE DATA":"1.1.06.00055","URAIAN DATA":"Jumlah Dunia Usaha","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Usaha Mikro, Usaha Kecill, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"58","2024":"58"},{"_id":56,"KODE DATA":"1.1.06.00056","URAIAN DATA":"Jumlah Family Care Unit","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Unit pelayanan kesejahteraan sosial terpadu bagi keluarga di tingkat desa/kelurahan.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"11","2024":"11"},{"_id":57,"KODE DATA":"1.1.06.00057","URAIAN DATA":"Jumlah Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)","SATUAN":"Sistem","DEFINISI OPERASIONAL":"Program prioritas nasional dalam rangka penanggulangan kemiskinan.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"839","2024":"839"},{"_id":58,"KODE DATA":"1.1.06.00058","URAIAN DATA":"Jumlah Penyandang Disabilitas yang Memperoleh Rehabilitasi Sosial Diluar Panti","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Bagian dari upaya untuk mencapai inklusi sosial terdapat di Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"12","2024":"105"},{"_id":59,"KODE DATA":"1.1.06.00059","URAIAN DATA":"Jumlah Anak Terlantar yang Memperoleh Rehabilitasi Sosial Diluar Panti","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sejumlah anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"53","2024":"139"},{"_id":60,"KODE DATA":"1.1.06.00060","URAIAN DATA":"Jumlah Lanjut Usia Terlantar yang Memperoleh Rehabilitasi Sosial Diluar Panti","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Orang yang berusia 60 tahun atau lebih dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan bagaimana upaya untuk memulihkan fungsi sosial mereka.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"17","2024":"38"},{"_id":61,"KODE DATA":"1.1.06.00061","URAIAN DATA":"Jumlah Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Sosial","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Sekelompok orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap, serta hidup mengembara di tempat umum.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"39","2024":"47"},{"_id":62,"KODE DATA":"1.1.06.00062","URAIAN DATA":"Jumlah Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Bagi Korban Bencana Daerah Kabupaten/kota","SATUAN":"Orang","DEFINISI OPERASIONAL":"Serangkaian kegiatan sosial yang dilakukan dengan segera setelah terjadinya bencana untuk menangani korban bencana baik secara moral maupun material.","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"3256","2024":"652"},{"_id":63,"KODE DATA":"1.1.06.00063","URAIAN DATA":"Jumlah Karang Taruna Percontohan","SATUAN":"Kelompok","DEFINISI OPERASIONAL":"Karang Taruna percontohan adalah Karang Taruna yang telah berjalan dengan baik secara organisatoris, administratif, kepengurusan, dan programnya","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2023","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":64,"KODE DATA":"1.1.06.00064","URAIAN DATA":"Jumlah Karang Taruna Maju","SATUAN":"Kelompok","DEFINISI OPERASIONAL":"Karang Taruna yang maju adalah organisasi yang berjalan dengan baik, teratur, berkesinambungan, dan memiliki prospek program yang jelas","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2023","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":65,"KODE DATA":"1.1.06.00065","URAIAN DATA":"Jumlah Karang Taruna Berkembang","SATUAN":"Kelompok","DEFINISI OPERASIONAL":"Karang Taruna yang berkembang adalah organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan tantangan dan kebutuhan zaman. Karang Taruna juga berperan dalam pengembangan potensi generasi muda","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2023","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"0","2024":"0"},{"_id":66,"KODE DATA":"1.1.06.00066","URAIAN DATA":"Jumlah Karang Taruna Tumbuh","SATUAN":"Kelompok","DEFINISI OPERASIONAL":"Karang Taruna yang tumbuh adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberikan wadah bagi generasi muda untuk berkembang, tumbuh, dan mengembangkan diri","JENIS DATA":"Statistik Sektoral","PRODUSEN DATA":"Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana","SUMBER REFERENSI":"Satu Data Kabupaten Purworejo Tahun 2023","JADWAL PEMUTAKHIRAN":"Tahunan","2023":"429","2024":"429"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "KODE DATA", "type": "text"}, {"id": "URAIAN DATA", "type": "text"}, {"id": "SATUAN", "type": "text"}, {"id": "DEFINISI OPERASIONAL", "type": "text"}, {"id": "JENIS DATA", "type": "text"}, {"id": "PRODUSEN DATA", "type": "text"}, {"id": "SUMBER REFERENSI", "type": "text"}, {"id": "JADWAL PEMUTAKHIRAN", "type": "text"}, {"id": "2023", "type": "text"}, {"id": "2024", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=16e25d45-da22-469c-8d96-410922060f4e", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=16e25d45-da22-469c-8d96-410922060f4e&offset=100"}, "total": 66, "total_was_estimated": false}}