{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"KODE DATA","type":"text"},{"id":"URAIAN DATA","type":"text"},{"id":"SATUAN","type":"text"},{"id":"DEFINISI OPERASIONAL","type":"text"},{"id":"JENIS DATA","type":"text"},{"id":"PRODUSEN DATA","type":"text"},{"id":"SUMBER REFERENSI","type":"text"},{"id":"JADWAL PEMUTAKHIRAN","type":"text"},{"id":"2023","type":"text"},{"id":"2024","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"3.5.02.00034","Rasio Pajak Daerah Terhadap PDRB","%",null,"Indikator Utama Pembangunan (IUP)","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045","Tahunan","0,44","448"],
    [2,"3.5.02.00110","Opini BPK","opini","Pernyataan BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada kriteria: 1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).","Indikator Kinerja Tujuan PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","WTP","WTP"],
    [3,"3.5.02.00191","Persentase Tertib Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah","%","Hasil pengukuran atas 4 (empat) aspek yaitu: 1) Ketepatan waktu penetapan APBD. Batas waktu APBD harus ditetapkan (deadline 31 Desember tahun sebelumnya) dan penetapan APBD perubahan pada pertengahan bulan Oktober (nilai 100% jika waktu penetapan < batas waktu dan nilai 0% jika waktu penetapan > batas waktu; 2) Kesesuaian pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan-perundangan. Tertib manajemen aset yaitu terdapat daftar aset tetap tahunan (nilai 100% jika ada, nilai 0% jika tidak ada) dan nilai aset tercantum dalam laporan keuangan tahunan (nilai 100% jika dicantumkan, nilai 0% jika tidak dicantumkan); 3) Penetapan pertanggungjawaban APBD. Batas waktu laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya (nilai 100% jika waktu penyampaian < batas waktu 3 bln dan nilai 0% jika waktu penyampaian > batas waktu 3 bulan); 4) Persentase realisasi pajak dibanding perolehan pajak daerah pada tahun perencanaan.","Indikator Kinerja Sasaran PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","99,95","98,87"],
    [4,"3.5.02.00341","Ketepatan waktu Penyampaian Raperda APBD","%","Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD kepada DPRD ","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"],
    [5,"3.5.02.00342","Tertib Pengelolaan Kas Daerah","%","Penyampaian Laporan kas Daerah bulanan ","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"],
    [6,"3.5.02.00343","Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah","%","Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan tepat waktu ","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"],
    [7,"3.5.02.00344","Persentase Realisasi Bantuan Keuangan Terhadap Anggaran Bantuan Keuangan","%","Persentase Realisasi layanan Bantuan Keuangan terhadap Anggaran Bantuan Keuangan","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"],
    [8,"3.5.02.00345","Persentase Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Keuangan Daerah","%","Jumlah OPD yang mengimplementasikan informasi keuangan daerah meliputi informasi keuangan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"],
    [9,"3.5.02.00346","Persentase Tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah","%","Prosentase Aset yang dikelola dengan baik pada aspek perencanaan, penatausahaan, pengamanan dan pelaporan ","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","93,71"],
    [10,"3.5.02.00347","Persentase Tertib Pengelolaan Pendapatan Daerah","%","capaian realisasi kinerja pendapatan daerah ","Indikator Kinerja Program PD","Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah","RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026","Tahunan","100","100"]
]}
