Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksalakan fungsi penunjang urusan keuangaa sesuai dengan kewenangan daerah.
BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksalakan fungsi penunjang urusan keuangaa sesuai dengan kewenangan daerah.