Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DPUPR mempunyai tugas merrbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan daerah.
DPUPR mempunyai tugas merrbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan daerah.