Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DINPUSP mempunyai tugas mernbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang sesuai dengan kewenangan daerah.
DINPUSP mempunyai tugas mernbantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang sesuai dengan kewenangan daerah.