Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi pengadaan, pemberhentian, informasi dal penilaian kineda aparatur, mutasi, promosi dan peng:mbangan kompetensi ASN serta pengembalgal sumber daya manusia.