Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
DINPORAPAR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang kepemudaan, keolahragaan dan pariwisata sesuai dengan kewenangan Daerah yang meliputi kepemudaan, keolahragaan, pengembangan pariwisata serta pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif