Badan Penanggulangan Bencana Daerah

BPBD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi: a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencaneL yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelengaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundangundangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana; f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana; g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana; h. mempertangungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.