Dinas Perhubungan
DINHUB mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perhubungan sesuai dengan kewenangan Daerah yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, angkutan, terminal dan perparkiran.
DINHUB mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perhubungan sesuai dengan kewenangan Daerah yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, angkutan, terminal dan perparkiran.