Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
DINPERKIMTAN mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sesuai dengan kewenangan daerah.
DINPERKIMTAN mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sesuai dengan kewenangan daerah.