Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.